Iklan layanan ITKP ini dipersembahkan untuk teman/sahabat SRP yang telah habis masa berlakunya, agar segera mengurus 10.28 pada masing-masing sekretariat RAPI kecamatan/kabupaten/kota. Sehubungan dengan segera diberlakukaannya sanksi permanen untuk SRP expired pada fasilitas ITKP RAPI.
Masa pemberlakuan sanksi permanen akan diumumkan secara resmi melalui website RAPI. Atas nama Tim Admin/Co.Admin/Sysop ITKP mengucapkan terima kasih kepada Simpatisan yang telah bergabung pada fasilitas ITKP RAPI dan mohon maaf apabila ada kekurangan/kekhilafan kami dalam melaksanakan tugas.
Terima kasih.