Perubahan penyebutan RAPI Daerah menjadi RAPI Provinsi

Saya tertarik mendengar 1025 di ITKP antara JZ04BBB (Pengprov RIAU) dengan JZ13GPH (Pengprov Jatim). Kesimpulan dari pembicaraan itu adalah begini: Bahwa organisasi RAPI di tingkat provinsi sekarang disebut RAPI PROVINSI, dulu disebut RAPI DAERAH. Sementara 1028 untuk sekretariat RAPI Provinsi tetap menggunakan ZZD. Demikian pula pada tingkat di bawahnya.

Begini ceritanya..
Selain bernaung di bawah UU Telekomunikasi, RAPI juga harus mematuhi peraturan 3 menteri yaitu Kemenkominfo, Kemenkopolhukam dan Kemenendagri. Penggunaan syarat SKCK pada permohonan IKRAP mengacu pada kebijakan Kemenkopolhukam (rencana kedepan syarat ini akan dihapus). Perubahan RAPI DAERAH menjadi RAPI PROVINSI adalah salah satu implementasi dari peraturan Kemendagri, sesuai dengan jenjang pemerintahan di NKRI. Penggunaan ZZD untuk sekretariat RAPI PROVINSI adalah kewenangan Kemenkominfo. Silakan ditelaah, dimana kewenangan RAPI?

RAPI tidak punya kewenangan mencantumkan/menghapus syarat permohonan IKRAP. RAPI tidak punya kewenangan untuk menentukan apakah provinsi harus berubah menjadi ZZP, kabupaten/kota berubah menjadi ZZK, dan seterusnya.

Yang bisa dilakukan oleh RAPI hanya mengajukan permohonan baik perubahan maupun hal baru kepada pemerintah melalui Kemenkominfo, dan akan dibahas oleh 3 kementerian yang saya sebut di atas, sesuai dengan kewenangannya.

Dengan demikian walaupun penyebutan sudah berubah menjadi RAPI PROVINSI maka tidak serta merta harus selalu diikuti perubahan 1028 untuk sekretariat RAPI PROVINSI. Kecuali nanti apabila RAPI mengajukan permohonan perubahan dan disetujui oleh pemerintah, dan atau pemerintah melakukan perubahan terkait dengan masalah itu.

Bagaimana menyebutkan RAPI KABUPATEN/KOTA?
Hal ini adalah kasuistik, hal yang terjadi hanya pada beberapa tempat tertentu. Saya contohkan saja di Malang – Jawa Timur. Di dalam wilayah Kabupaten Malang terdapat 2 Kotamadya, yaitu Kota Malang dan Kota Batu. Apabila Kabupaten Malang mempunyai satu kepengurusan di tingkat kabupaten (Kota Malang dan Kota Batu tidak punya kepengurusan) maka penyebutannya adalah RAPI KABUPATEN/KOTA MALANG. Apabila Kota Malang dan Kota Batu memiliki kepengurusan sendiri maka penyebutannya menjadi RAPI KABUPATEN MALANG, karena akan ada RAPI KOTA MALANG dan RAPI KOTA BATU.

Bagaimana menyebutkan RAPI KECAMATAN/DISTRIK?
Di Papua dan Papua Barat istilah untuk kecamatan menggunakan distrik. Maka penyebutan kepengurusannya adalah RAPI DISTRIK. Hal ini berbeda dengan provinsi lain yang menggunakan kecamatan untuk wilayah pemerintahannya.

Kesimpulan..
Sebelum ada perubahan dari pemerintah maka penyebutan tingkat kepengurusan tetap menggunakan RAPI PROVINSI, RAPI KABUPATEN/KOTA, RAPI KABUPATEN, RAPI KOTA, RAPI KECAMATAN, RAPI DISTRIK.
Callsign/1028 untuk sekretariat masing-masing jenjang kepengurusan (sesuai jenjang pemerintahan) tetap mengacu pada Permen Kominfo No.34/2009.

Semoga bermanfaat..

+++
Ini adalah pendapat pribadi saya, tanpa bermaksud menggurui siapapun.

Iklan

2 thoughts on “Perubahan penyebutan RAPI Daerah menjadi RAPI Provinsi

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.