(Jakarta, 19 Agustus 2013). Kementerian Kominfo pada tanggal 19 s/d 27 Agustus 2013 mengadakan uji publik terhadap RPM Perubahan Atas Peraturan Menteri Kominfo No. 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio (beserta beberapa lampiran dari RPM tersebut, baik kelompok lampiran pertama, kelompok kedua dan kelompok ketiga) dan juga RPM Perubahan Atas Peraturan Menteri Kominfo No. 34/PER/M.KOMINFO/08/2009 tentang Penyelenggaran Komunikasi Radio Antar Penduduk.
Seperti biasa, kepada masyarakat yang berkeinginan menyampaikan tanggapannya, dimohon untuk mengirimkan tanggapannya ke alamat email: gatot_b@postel.go.id
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo
Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Twitter: @gsdewabroto, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024
Sumber: http://kominfo.go.id
lha file yg diujikan mana???
Terima kasih Pak Sumadi atas koreksinya, link menuju file yang dimaksud sudah saya tambahkan pada postingan. Silakan diunduh..