Panduan Konfigurasi Teamspeak 3 untuk Android (TS-ROIP RAPI)

teamspeak

TEAMSPEAK COMMUNICATION SYSTEM
VoIP software designed with security in mind, featuring crystal clear voice quality, endless customization options, and scalabilty up to thousands of simultaneous users.

Semua pasti sudah pernah mendengar apa itu Teamspeak atau disingkat TS – kalau ingin tahu lebih jauh tentang TS silakan buka tautan di atas – yang sering dipergunakan oleh teman-teman RAPI sehingga dapat berkomunikasi 2 arah, antara android dengan radio VHF/HF.

Server Teamspeak 3 ini adalah Server RAPI Nasional yang dikembangankan dari hasil eksperimen awal Mas TOTOK SUGIARTO – JZ30BTS. Server ini dikelola oleh Departemen Hukum, Inovasi Organisasi, Penelitian dan Pengembangan RAPI Nasional, dibantu beberapa admin untuk penanganan masalah teknis.

Untuk proses instalasi dan konfigurasi, silakan unduh dan ikuti panduan konfigurasi Teamspeak 3 untuk Android berikut ini: Tutorial_TS3_RAPI_Android.

Perubahan penyebutan RAPI Daerah menjadi RAPI Provinsi

Saya tertarik mendengar 1025 di ITKP antara JZ04BBB (Pengprov RIAU) dengan JZ13GPH (Pengprov Jatim). Kesimpulan dari pembicaraan itu adalah begini: Bahwa organisasi RAPI di tingkat provinsi sekarang disebut RAPI PROVINSI, dulu disebut RAPI DAERAH. Sementara 1028 untuk sekretariat RAPI Provinsi tetap menggunakan ZZD. Demikian pula pada tingkat di bawahnya.

Begini ceritanya..
Selain bernaung di bawah UU Telekomunikasi, RAPI juga harus mematuhi peraturan 3 menteri yaitu Kemenkominfo, Kemenkopolhukam dan Kemenendagri. Penggunaan syarat SKCK pada permohonan IKRAP mengacu pada kebijakan Kemenkopolhukam (rencana kedepan syarat ini akan dihapus). Perubahan RAPI DAERAH menjadi RAPI PROVINSI adalah salah satu implementasi dari peraturan Kemendagri, sesuai dengan jenjang pemerintahan di NKRI. Penggunaan ZZD untuk sekretariat RAPI PROVINSI adalah kewenangan Kemenkominfo. Silakan ditelaah, dimana kewenangan RAPI?
Baca lebih lanjut

Iklan Layanan ITKP #4


Iklan layanan ITKP ini dipersembahkan untuk teman/sahabat SRP yang telah habis masa berlakunya, agar segera mengurus 10.28 pada masing-masing sekretariat RAPI kecamatan/­­­kabupaten/­­­kota. Sehubungan dengan segera diberlakukaanny­­a sanksi permanen untuk SRP expired pada fasilitas ITKP RAPI.

Masa pemberlakuan sanksi permanen akan diumumkan secara resmi melalui website RAPI. Atas nama Tim Admin/Co.Admin/­­Sysop ITKP mengucapkan terima kasih kepada Simpatisan yang telah bergabung pada fasilitas ITKP RAPI dan mohon maaf apabila ada kekurangan/­­kekhilafan kami dalam melaksanakan tugas.
Terima kasih.