Munas RAPI VII Tahun 2016

Munas RAPI ke-7 tahun 2016 direncanakan akan dilaksanakan pada:
Tanggal: 27-29 Mei 2016
Tempat: Gedung Training Center Tagana Sentul Provinsi Jawa Barat

Susunan Panitia Pengarah (SC):
Ketua: Laksamana (Purn). Sumartono Kasman – JZ09DOD
Sekretaris: Drs. Hermanto – JZ08AFI
Anggota: Amril Abdullah – JZ18AA
Anggota: Agus Sulistiyono, SE., MT – JZ12AY
Anggota: Alfiah, BE – JZ13KNL
Anggota: Didiek Sayuti Nadrel – JZ11DDK
Anggota: Edward Mias, SE., Ak., MM – JZ30BF
Anggota: Riza Fachrial, SE – JZ08AFT

Susunan Panitia Pelaksana (OC):
Ketua: H. Samsir Jalaludin – JZ10AJO
Sekretaris: H. Daeng Kamaruzaman – JZ10HMI
Bendahara: Yaser Bahalwan, SE – JZ10BY

Sumber: http://rapijatim.or.id

Iklan

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2015

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 34/PER/M.KOMINFO/08/2009 TENTANG PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK

Unduh: Permen Kominfo No. 3 Tahun 2015
Terkait: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34 Tahun 2009

Ancaman Pidana Pemilik KTP Ganda

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi terkait dan berlaku di Indonesia.

KTP sendiri wajib dimiliki penduduk Indonesia dan warga asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah menikah.

Berdasarkan peraturan pemerintah, penduduk Indonesia hanya diperbolehkan memiliki satu Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang berarti hanya boleh memiliki satu KTP saja.

Namun, hingga saat ini banyak penduduk di Indonesia yang mempunyai KTP ganda, baik secara sengaja atau tidak sengaja.

Untuk itu pemerintah akan memberikan sangsi pidana kepada pemilik KTP yang secara sengaja membuat identitas ganda dengan berbagai modus.

Sanksi tersebut diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengenai KTP ganda yang berbunyi :

Pasal 63 ayat (6)
Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP.

Pasal 97
Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah).

Dengan demikian, bagi siapa saja yang secara sengaja membuat dan memiliki KTP ganda akan dihukum paling lama dua tahun atau denda sebesar Rp 25 juta.

Kesimpulan:
Kepemilikan KTP ganda tidak diperbolehkan, demikian juga dengan kepemilikan IKRAP ganda, karena permohonan IKRAP menggunakan KTP sebagai salah satu syaratnya.

+++

Sumber: http://www.suarasurabaya.net/

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN