Panduan Penyusunan Nota Kesepahaman dengan Polri

polri

Salah satu peran RAPI dalam masyarakat – selain membantu dalam hal kebencanaan – adalah turut serta aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Tentu saja partisipasi ini harus dilakukan dengan tepat dan benar sesuai tupoksi RAPI serta koordinasi dengan pihak kepolisian.

Untuk dapat melakukan sinergi yang baik dengan kepolisian maka perlu disusun sebuah nota kesepahaman atau MOU (Memorandum Of Understanding) dalam hal kamtibmas. Maka Kepala Kepolisan Negara Republik Indonesia telah mengeluarkan PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NO. POL.: 10 TAHUN 2006 TENTANG PANDUAN PENYUSUNAN NOTA KESEPAHAMAN.

Nota kesepahaman atau MOU (Memorandum Of Understanding) dengan kepolisian dapat dilakukan pada tingkat Mabes Polri, Polda, dan Polwiltabes/Poltabes/Polres.

Peraturan terkait: PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN DASAR STRATEGI DAN IMPLEMENTASI PEMOLISIAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS POLRI

+++ Sumber: https://www.polri.go.id

Iklan

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2015

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 34/PER/M.KOMINFO/08/2009 TENTANG PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK

Unduh: Permen Kominfo No. 3 Tahun 2015
Terkait: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34 Tahun 2009

Ancaman Pidana Pemilik KTP Ganda

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi terkait dan berlaku di Indonesia.

KTP sendiri wajib dimiliki penduduk Indonesia dan warga asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah menikah.

Berdasarkan peraturan pemerintah, penduduk Indonesia hanya diperbolehkan memiliki satu Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang berarti hanya boleh memiliki satu KTP saja.

Namun, hingga saat ini banyak penduduk di Indonesia yang mempunyai KTP ganda, baik secara sengaja atau tidak sengaja.

Untuk itu pemerintah akan memberikan sangsi pidana kepada pemilik KTP yang secara sengaja membuat identitas ganda dengan berbagai modus.

Sanksi tersebut diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengenai KTP ganda yang berbunyi :

Pasal 63 ayat (6)
Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP.

Pasal 97
Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah).

Dengan demikian, bagi siapa saja yang secara sengaja membuat dan memiliki KTP ganda akan dihukum paling lama dua tahun atau denda sebesar Rp 25 juta.

Kesimpulan:
Kepemilikan KTP ganda tidak diperbolehkan, demikian juga dengan kepemilikan IKRAP ganda, karena permohonan IKRAP menggunakan KTP sebagai salah satu syaratnya.

+++

Sumber: http://www.suarasurabaya.net/

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Uji Publik RPM Perubahan Atas PM No. 34/ PER/M.KOMINFO/08/2009

(Jakarta, 19 Agustus 2013). Kementerian Kominfo pada tanggal 19 s/d 27 Agustus 2013 mengadakan uji publik terhadap RPM Perubahan Atas Peraturan Menteri Kominfo No. 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio (beserta beberapa lampiran dari RPM tersebut, baik kelompok lampiran pertama, kelompok kedua dan kelompok ketiga) dan juga RPM Perubahan Atas Peraturan Menteri Kominfo No. 34/PER/M.KOMINFO/08/2009 tentang Penyelenggaran Komunikasi Radio Antar Penduduk.

Seperti biasa, kepada masyarakat yang berkeinginan menyampaikan tanggapannya, dimohon untuk mengirimkan tanggapannya ke alamat email: gatot_b@postel.go.id

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo
Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Twitter: @gsdewabroto, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024

Sumber: http://kominfo.go.id