Panduan Penyusunan Nota Kesepahaman dengan Polri

polri

Salah satu peran RAPI dalam masyarakat – selain membantu dalam hal kebencanaan – adalah turut serta aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Tentu saja partisipasi ini harus dilakukan dengan tepat dan benar sesuai tupoksi RAPI serta koordinasi dengan pihak kepolisian.

Untuk dapat melakukan sinergi yang baik dengan kepolisian maka perlu disusun sebuah nota kesepahaman atau MOU (Memorandum Of Understanding) dalam hal kamtibmas. Maka Kepala Kepolisan Negara Republik Indonesia telah mengeluarkan PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NO. POL.: 10 TAHUN 2006 TENTANG PANDUAN PENYUSUNAN NOTA KESEPAHAMAN.

Nota kesepahaman atau MOU (Memorandum Of Understanding) dengan kepolisian dapat dilakukan pada tingkat Mabes Polri, Polda, dan Polwiltabes/Poltabes/Polres.

Peraturan terkait: PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN DASAR STRATEGI DAN IMPLEMENTASI PEMOLISIAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS POLRI

+++ Sumber: https://www.polri.go.id

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.